CIAMIS, FOKUSJabar.id: Unit Buser Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ciamis menciduk dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil tangkap dua pelaku pecurian di dua tempat berbeda.
Pelaku, yakni Warlo Sasmita warga Dusun Karanghonje, Padaherang, Kabupaten Pangandaran dan Casikin warga Dusun Kubang, Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Hendra Virmanto mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan kehilangan sepeda motor.
Pemilik sepeda motor Oji Darnoji Warga Sindangwangi, Padaherang, Kabupaten Pangandaran melaporkan telah kehilangan kendaraannya.
“Setelah korban melapor ke Polsek Padaherang, anggota kami langsung ke lapangan dan menyelidiki dan memburu pelakunya,” kata Hendra di Mapolres Ciamis, Jumat (21/12/2018).
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan nama para pelaku dan langsung memburu dan menangkap kedua pelaku di tempat persembunyiannya masing-masing.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4 unit sepeda motor berbagai merk yang mereka curi di berbagai wilayah di Pangandaran dan Ciamis.
“Kami juga menyita 2 buah kunci T, 2 buah anak kunci T dan 2 buah kunci magnet,” ungkapnya.
(Husen Maharaja/LIN)