CIMAHI, FOKUSJabar.id : Sebanyak 5.612 botol Minuman Keras (Miras) berbagai jenis dimusnahkan di Lapang Mapolres, Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Kamis (20/12/2018).
Selain Miras, barang bukti yang dimusnahkan, 13 jerigen tuak berisi 220 liter dan ciu sebanyak 580 plastik. Barang haram tersebut didapat dari hasil operasi Sat Narkoba Polres Cimahi sebanyak 1.500 botol, Sat Sabhara 1.000 botol, Polsek 2.331 botol, 13 jerigen, 220 liter dan 580 plastik. Sisanya dari Satpol PP Kabupaten Bandung Barat sebanyak 731 botol.
Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara, barang bukti Miras tersebut didapat dari hasil operasi pekat dan KKYD Polres Cimahi dan Polsek jajaran sejak Agustus hingga Desember 2018. Operasi tersebut dalam rangka cipta kondusif menjelang Natal dan Tahun Baru 2019.
” Miras ini hasil operasi Cipta Kondusif dari Agustus sampai Desember 2018,” tuturnya.
Kasatnarkoba Polres, AKP Sugeng Heriyadi menambahkan, sebelum Natal dan Tahun Baru, pihaknya rutin menggelar operasi pekat. Dibantu juga oleh Polsek jajaran dan pemerintah setempat.
” Kawasan paling banyak dari Padalarang dan selatan Bandung Barat,” terangnya.
Dikatakannya, jajaran Satresnarkoba bakal terus menggelar operasi, khususnya untuk penertiban Miras ilegal.
” Kalau Miras ilegal masih banyak, ini buktinya. Intinya, kalau ada informasi, kita kejar,” singkatnya.
(Achmad Nugraha/Bam’s)