BANDUNG, FOKUSJabar.id : Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan tidak merasa dipanggilan oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) sebagai saksi kasus Mega proyek Meikarta.
Aher panggilan akrab Ahmad Heryawan menjelaskan, hingga saat ini tidak ada surat pemanggilan dari KPK yang diterimanya, maka dirinya pun tidak menghadiri jadwal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/12).
“Mohon maaf saya tidak bisa disebut mangkir karena hakikatnya saya tidak menerima surat panggilan,” kata Aher saat dihubungi, Kamis (20/12) malam.
Lebih lanjut Aher menceritakan, bahwa surat dari KPK datang pada Selasa (18/12) malam. Dalam amplop tertulis ditujukan ‘kepada Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, tetapi setelah dibuka isi surat itu bukan untuk dirinya.
Menurut Aher, isi surat itu melainkan di tujukan untuk sesorang berdomisili di Bandung untuk kasus di luar Meikarta. Namun Aher enggan mengungkap identitas dalam surat tersebut karena alasan kepatutan dan privasi.
Atas keselahan dari pihak KPK itu Aher memutuskan tidak harus dalam memenuhi keterangan saksi dari kasus korupsi Meikarta, Aher juga mengaku telah melakukan konsultasi untuk mengembalikan surat itu.
“Jadi sama sekali isi suratnya tidak kaitan dengan saya, sebagai Ahmad Heryawan. Setelah saya konsultasi ke kiri dan kanan kemudian dikembalikan aja segera. Bisa salah alamat,” ujarnya.
Kendati demikian Aher mengaku siap memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Meikarta. Sebagai warga negara yang baik, ia akan kooperatif dengan lembaga penegak hukum.
“Sebagai warga negara yang baik ketika dipanggil KPK pasti saya datang. Apalagi terkait dengan kewenagan saya saat saya jadi gubernur,” katanya.
Lebih lanjut Ahar menjelaskan, berkaitan dengan urusan ijin bahwa kewenangan rekomendasi ada di tangan seorang Gubernur Namun, dalam undang-undang urusan tersebut sudah didelegasikan ke kepala dinas perizinan terpadu satu pintu.
“Yang jelas kalau usrusan pergub, saya tandatangan isinya pendeleagaisan kewenangan kepada dinas, Itu perintah Undang-undang. Jadi di zaman sekarang, Gubernur, Wallikota, tidak lagi tandatangan rekomendasi. Itu sudah didelegasikan kepada kepala dinas perizinan satu pintu. Di mana-mana gitu,” ucap dia.
Sebelumnya, Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan disebut mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dalam pengurusan perizinan terkait proyek Meikarta untuk tersangka Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.
“Saksi yang tidak hadir adalah Ahmad Heryawan mantan Gubernur Jawa Barat tadi tidak hadir tanpa pemberitahuan,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis (20/12).
Menurut Febri, penyidik belum menerima keterangan terkait ketidakhadiran Aher dalam penyidikan kasus itu. Mengingat pentingnya keterangan Aher dalam penyidikan perkara ini, Febri pun menyebut KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Aher.
“Nanti akan dipanggil kembali sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Febri.
KPK berharap selanjutnya, Aher dapat memenuhi panggilan dan dapat memberikan keterangan terkait perkara ini.
“Jadi kami harap ketika dipanggil agar datang memenuhi panggilan dan berbicara secara benar dengan memberikan keterangan pada penyidik,” ujar Febri.
(AS)