BANDUNG, FOKUSJabar.id : Kuasa Abubakar, Iman Nurhaeman menegaskan, vonis majelis hakim menandakan bahwa mantan Bupati Bandung Barat tidak terbukti memperkaya diri sendiri sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Seperti diketahui, majelis memvonis Abubakar hukuman lima tahun dan enam bulan, denda Rp200 juta, subsider kurungan enam bulan. Vonis majelis lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yakni 8 tahun penjara denda Rp400 juta, subsider kurungan enam bulan.
Iman mengaku, intinya Abubakar sudah menerima keputusan hakim. Selain itu, putusan majelis menggambarkan jika kliennya tidak memperkaya diri sendiri, yakni dari tuntutan sebesar Rp1 milyar yang terbukti hanya Rp485 juta.
” Uang digunakan untuk kepentingan survey, dan tidak memperkaya diri. Ini menunjukan bukan untuk kepentingan dirinya (Abubakar),” katanya usai persidangan.
Selain itu, dalam persidangan juga Abubakar sangat mendukung pemerintahan yang baik, bebas korupsi dan kolusi, serta harus mensejahterakan.
Sementara untuk hal politiknya tidak dicabut majelis, Iman mengaku dalam pleidoinya sudah disebutkan, jika Abubakar lebih fokus kepada urusan keluarga dan kesehatannya.
“Dari awal gak akan gunakan hak politik (lagi) dengan kondisi kesehatan sekarang. Jadi boro-boro mikirin politik, Pak Abu akan fokus kesehatan dan keluarga. Putusan ini tidak menimbulkan tanda tanya lagi lah,” tuturnya.
Sementara salah seorang JPU KPK, Budi Nugraha mengaku menghormati apapun keputusan majelis walaupun lebih ringan dari tuntutannya. Karena itu merupakan yuridiksi mereka untuk memutuskan.
“Kita hargai itu yuridiksi hakim. Kita akan laporkan dulu ke pimpinan, apakah akan banding atau terima. Makanya kita pikir-pikir,” pungkasnya.