BANDUNG, FOKUSJabar.id: Empat tersangka kasus dugaan suap proyek Meikarta resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Bahkan majelis sudah ditunjuk, dan keempatnya bakal disidang, Rabu (19/12/2018).
Keempat tersangka yang sudah dilimpahkan, yakni berkas perkara nomor 121/Pid.Sus-TPK/2018/Pn Bdg atas nama terdakwa Billy Sindoro, petinggi pengembang Meikarta, lalu perkara nomor 122/Pid.Sus-TPK/PN Bdg atas terdakwa Hendry Jasmen selaku karyawan pengembang Meikarta.
Kemudian Taryudi sebagai konsultan pengembang Meikarta pada berkas perkara nomor 123/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg, dan berkas perkara nomor 124/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg dengan terdakwa Fitrajadja Purnama selaku konsultan pengembang.
“Betul berkas untuk keempat tersangka sudah masuk, Kamis (13/12)2018),” kata Humas PN Bandung Wasdi Permana Senin (17/12/2018).
Untuk majelis yang menangani perkara kasus suap Meikarta tersebut, yakni dipimpin Hakim Tardi dengan anggota Budijanto, dan Lindawati untuk tersangka Billy Sindoro dan Hendry Jasmen.
Sedangkan untuk terdakwa Fitradjaja Purnama, dan Taryudi bakal dipimpin Hakim Judijanto dengan anggota majelis yang sama.
“Sidang pertama (dakwaan) bakal digelar, Rabu (19/12/2018),” tuturnya.
Kasus ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat operasi tangkap tangan. Bupati Bekasi Neneng Hasanah turut tertangkap. Kemudian Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Kemudian Dewi Tisnawati selaku Kepala DPMPTSP Bekasi dan Sahat MBJ Nahor selaku Kepala Dinas Pemada Kebakaran Bekasi.
(Achmad Nugraha/LIN)