Kamis 12 Desember 2024

Realisasi PAD dari Jasa Parkir Kota Cimahi Belum Penuhi Target

CIMAHI, FOKUSJabar.id: Jelang tutup buku tahun 2018, realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi jasa parkir belum memenuhi target. Hingga November 2018, retribusi jasa parkir yang dihimpun Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi baru mencapai Rp763 juta atau 91 persen, dari target PAD Rp841 juta.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi Endang optimistis target PAD dari sektor retribusi parkir bakal tercapai, meski hanya tersisa waktu satu bulan.

“Inysa Alloh tercapai. Sekarang sampai bulan November baru tercapai Rp763 juta atau 91 persen,” terang Endang di Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Senin (17/12/2018).

Untuk diketahui, tarif parkir di Kota Cimahi mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum. Kendaraan roda dua Rp1.000, mobil sedan/jeep/minibus Rp2.000 serta mobil box/pick up Rp2.5000.

Menurut dia, potensi PAD dari jasa retribusi parkir didapat dari Rp87 titik parkir on street, yang dijaga 140 juru parkir ilegal. Jumlah uang yang harus disetorkan oleh juru parkir yang dikelola Dishub Kota Cimahi pun berbeda. Besarannya disesuaikan dengan potensi dari setiap titik parkir.

“Tiap titik beda-beda, paling kecil Rp15 ribu, yang terbesar Rp75 ribu. Yang kecil itu karena jam operasional di lokasi tersebut terbatas dan pengunjungnya sedikit,” jelas dia.

(Achmad Nugraha/LIN)

Berita Terbaru

spot_img