Kamis 12 Desember 2024

Lebih Rendah, 2 Terdakwa Kasus “Bancakan” Divonis 5 dan 4,5 Tahun

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Weti Lembanawati divonis hukuman lima tahun penjara.

Sementara mantan Kepala Bapelitbangda KBB Adiyoto hukuman 4,5 tahun, serta denda masing-masing Rp200 juta, subsider kurungan enam bulan.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan kasus dugaan suap dana bancakan SKPD KBB terhadap mantan Bupati Bandung Barat Abubakar di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (17/12/2018).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Fuad Muhammadi mengatakan, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama, yakni pasal 12 hurup a UU Tipikor.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa satu (Weti) hukuman lima tahun penjara, dan terdakwa dua (Adiyoto) hukuman empat tahun enam bulan,” kata dia.

Selain itu, kepada keduanya dikenakan denda Rp200 juta subsider kurungan enam bulan. Khusus terdakwa Weti, diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp20 juta lebih atau jika tidak bisa membayar hingga ada keputusan tetap diganti dengan kurungan penjara enam bulan.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa dan kuasa hukumnya mengambil sikap pikir-pikir. Begitu juga dengan tim JPU KPK sama-sama mengambil sikap pikir-pikir.

Saat mendengarkan putusan majelis hakim, Weti yang mengenakan kerudung hitam dan kemeja putih tampak matanya berkaca-kaca. Sementara Adiyoto tampak tenang saat vonis dibacakan untuknya.

Sebelum membacakan putusannya, majelis juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum, kooperatif, dan memiliki tanggungan keluarga.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Weti Lembanawati dengan hukuman penjara selama tujuh tahun, denda Rp200 juta, subsider kurungan dua bulan. Tak hanya itu, Weti pun diharuskan membayar uang pengganti Rp19 juta lebih.

Sedangkan mantan Kepala Bapelitbangda KBB Adiyoto dituntut hukuman enam tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider kurungan dua bulan.

(Achmad Nugraha/LIN)

Berita Terbaru

spot_img