Kamis 12 Desember 2024

Bea Cukai Naikkan Cukai Bir Tahun Depan

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Tahun depan Pemerintah akan menaikkan cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), yaitu untuk Golongan A alias bir berkadar alkohol sampai dengan 5%.

Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Audit Kepabeanan Dan Cukai DJBC Nirwala Dwi Haryanto.

“Bir itu kan termasuk MMEA Golongan A yang sampai dengan 5% kandungan etil alkoholnya. Itu 4 tahun terakhir nggak naik. Makanya kalau naik 15% kalau nggak salah, itu wajar lah ya, karena 4 tahun nggak naik,” jelasnya, Senin (17/12/2018), seperti dikutip dari Detik.

Pemerintah, lanjutnya, menaikkan cukai bir untuk melakukan penyesuaian, yaitu terhadap inflasi. Selain itu, produsen setiap tahunnya menaikkan harga jual eceran (HJE) bir, sementara cukai tidak naik selama 4 tahun. Artinya rasio pembayaran cukai terhadap omzet terus menurun.

Lalu mengapa cukai MMEA Golongan B dan C tidak ikut naik?

“Itu kenapa nggak naik, karena 2 tahun terakhir, 2016-2018 untuk bea masuknya yang MMEA impor itu sudah naik 5 kali. Bahkan Golongan C itu sekarang tarif bea masuknya tertinggi di dunia karena 150%,” tutupnya.

(Vina)

Berita Terbaru

spot_img