spot_img
Rabu 23 Juli 2025
spot_img

Tuai Pro Kontra, Peraturan Pakaian Dinas Jilbab Kemendagri Dicabut

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan mengenai pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Baru diteken beberapa hari, namun kini peraturan tersebut dicabut karena memicu pro kontra.

Salah satu peraturan dalam Instruksi Mendagri Nomor 025/10770/SJ tahun 2018 berisikan tentang penggunaan jilbab dengan cara dimasukkan ke dalam kerah pakaian. Poin inilah yang menjadi sorotan, terlebih instruksi ini sudah lebih dulu beredar di media sosial.

Sebagian netizen menilai peraturan tersebut menghalangi orang yang ingin menjalankan keyakinannya, terutama mengenai pemakaian jilbab yang harus menjulur menutupi dada.

“Karena adanya beberapa pertimbangan masukan masyarakat yang dari sudut pandang berbeda, oleh karena itu Bapak Menteri merespons dan menanggapi masukan tersebut secara positif. Dan Aturan Kemendagri nomor 025 dicabut dan tidak berlaku” jelas Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, seperti dikutip dari Kumparan.

Hadi menambahkan sebenarnya instruksi tersebut hanya untuk internal Kemendagri di Jakarta, tak termasuk dinas di daerah. Dan instruksi tersebut bersifat tidak wajib.

(Vina)

spot_img

Berita Terbaru