TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Badan Pengelola Pendapatan Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tasikmalaya terus menggenjot tenaga penagihan pajak daerah. Hal itu dilakukan agar target pencapaian pajak tahun 2018 terpenuhi dan terealisasi.
Kepala Bidang Pelayanan, Pendaftaran Dan Pendataan Pajak Daerah pada BPPRD Kota Tasikmalaya Anne Juliana mengatakan, sebagai OPD dengan tupoksi menghimpun dan mengelola pendapatan daerah dari sektor pajak, pihaknya akan bekerja maksimal untuk memenuhi target.
“Kita hanya punya waktu dua minggu hingga akhir Desember 2018. Kita akan genjot penagihannya, sehingga akhir Desember bisa tercapai,” jelas Anne, Jumat (14/12/2018).
Selain memaksimalkan petugas penagih pajak di lapangan, pihaknya pun akan mengoptimalkan pemasangan Tapping Box (alat pencatat) ke beberapa wajib pajak (WP), seperti restoran, rumah makan, hotel serta tempat-tempat parkir di wilayah Kota Tasikmalaya.
“Pemasangan Tapping Box mampu meningkatkan penerimaan pajak, sejak di launching awal tahun lalu, saat ini sudah ada 15 titik WP sudah terpasang Tapping Box,” kata dia.
Anne mengklaim bahwa secara keseluruhan capaian realisasi penerimaan pajak daerah hingga 12 Desember 2018 mencapai Rp113 milyar atau sudah mencapai 94 persen.
Ada pun target penerimaan 10 pajak daerah tahun 2018, yakni pajak hotel Rp 4.130.000.000, pajak restoran Rp15.121.000.000, pajak hiburan Rp3.190.000.000, pajak reklame Rp3.197.000.000, pajak penerangan jalan Rp36.591.000.000, pajak parkir Rp1.321.000.000, pajak air tanah Rp235.000.000, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp195.000.000, pajak PBB perdesaan dan perkotaan Rp23.650.000.000, serta Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Rp25.450.000.000.
“Kami berharap seluruh wajib pajak tergugah hatinya untuk sadar membayar pajak, sebab dengan taat membayar pajak, berarti ikut berpartisipasi dalam mendukung program pembangunan daerah,” kata dia.
(Seda/LIN)