BANDUNG, FOKUSJabar.id: Direktur PT Bagus Tirta Wardana Neny Kurnaeni ditangkap Kejari Cimahi di Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat.
Neny diamankan Kejari Cimahi saat bersembunyi di wilayah Cikalong Wetan, Rabu (12/12/2018).
Neny adalah buronan kasus korupsi buku SD-SD Luar Biasa (SDLB) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.
Neny sudah divonis bersalah di tingkat Pengadilan Negeri tahun 2012, kemudian dikuatkan di tingkat pengadilan banding dan inkrah oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tahun 2013.
Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda subsider Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Kerugian negara akibat perilaku korupsinya mencapai Rp9,6 miliyar.
Setelah divonis, Neny kerap berpindah tempat dan sulit dicari. Artinya, sejak tahun 2013 atau sudah lima tahun lamanya Neny berkeliaran dan menjadi DPO Kejari Tabalong.
Kajari Cimahi Harjo mengatakan, penangkapan Neny itu berawal dari surat yang datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah dipastikan kebenarannya, Kejari Cimahi menurunkan tim untuk menangkap yang bersangkutan.
“Setelah kita koordinasi, kita siapkan tim dari staff Intel sama Pidsus, kemudian kita sama turun ke lapangan. Tak ada perlawaan dari yang bersangkutan karena lokasi rumahnya sudah kita kepung,” beber Harjo usai menghadiri acara di Disjasad TNI AD, Jln. HMS Mintaredja, Cimahi, Jumat (14/12/2018).
Setelah ditangkap, Neny dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan sebelum ajhirnya dibawa ke Kejari Cimahi.
Saat ini Neny sudah dibawa ke Tabalong, Kalimantan Selatan.
(Achmad Nugraha/LIN)