Kamis 12 Desember 2024

Soal Suap, Mantan Pengacara Trump Dihukum 3 Tahun Penjara

AMERIKA SERIKAT, FOKUSJabar.id: Mantan pengacara pribadi Presiden Donald Trump, Michael Cohen, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena mendalangi pembayaran rahasia yang melanggar hukum kampanye sebelum pemilu 2016.

Melansir CNN, Kamis (13/12/2018), Cohen pun melakukan kejahatan keuangan yang berpotensi menimbulkan risiko hukum dan politik bagi Trump.

Di persidangan, Cohen mengatakan kepada Hakim Distrik AS William Pauley di Manhattan bahwa kesetiaannya yang buta membawanya untuk menutupi perilaku Trump.

Akibat hukuman tersebut, Cohen pengacara yang pernah mengatakan akan mengambil peluru untuk Trump tersebut merasa malu. Cohen mengatakan dalam pembelaannya pada Agustus bahwa ia disutradarai oleh Trump untuk melakukan pembayaran uang suap kepada dua wanita yang mengatakan mereka melakukan hubungan seksual dengan presiden di masa lalu.

Trump membantah urusan dan keterlibatan dalam pembayaran.

Pauley menghukum Cohen hingga 36 bulan untuk pembayaran dan dua bulan untuk kebohongan Cohen ke Kongres tentang proyek Trump Tower yang diusulkan di Rusia.

Sebagai bagian dari hukuman, hakim memerintahkan Cohen untuk membayar US$500 ribu dan membayar ganti rugi hampir US$1,4 juta.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img