Kamis 12 Desember 2024

Pemerintah KBB Sambut Baik Permendagri 20 Tahun 2018

BANDUNG BARAT, FOKUSJabar.id : Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyambut baik Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No20 Tahun 2018. Sebab, melalui aturan baru itu, anggaran Dana Desa (DD) tahun depan bisa dimanfaatkan di pos dana tak terduga. Semisal untuk bantuan kepada warga jika terjadi bencana.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) KBB, Wandiana mengatakan, sebagaimana diketahui, Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa diganti dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

Dalam Permendagri itu disebutkan, jika APBDes tahun mendatang, selain digunakan untuk kegiatan pembangunan, pemberdayaan, kelembagaan dan penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah Desa (Pemdes) pun bisa memasukan tambahan pos dana tak terduga.

” Di tahun 2019, Pemdes bisa memasukan anggaran biaya tidak terduga yang bisa digunakan apabila terjadi hal yang darurat seperti bencana. Jadi, Pemdes tidak perlu lagi menunggu perubahan Peraturan Desa untuk mengalokasikan anggaran hal yang darurat,” kata Wandiana, Kamis (13/12/2018).

Menurut Wandiana, agar dimengerti, pihaknya memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan keuangan desa untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di tataran tingkat kecamatan dan desa. Karena diakuinya, adanya perubahan Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Desa belum sepenuhnya dimengerti oleh semua perangkat desa di Bandung Barat.

” Bimtek dilaksanakan untuk menyusun APBDes tahun anggaran 2019 yang berlandaskan Permendagri yang baru,” ungkapnya.

Salah satu hal yang menonjol dalam Permendagri baru tersebut adalah dibolehkannya pemerintah desa mengambil dana desa untuk kebencanaan. Lalu yang kedua, pemdes wajib membuat laporan pertanggungjawaban persemester ke kecamatan, dari kecamatan dilaporkan ke tingkat bupati dan dari bupati dilaporkan ke Kemendagri.

Selain itu, lanjut dia, dalam Permendagri yang baru itu mewajibkan bupati melaksanakan pendampingan dan pengendalian APBDes oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Dengan begitu, pengendalian, pengawasan serta pelaksanaan program di desa bisa lebih efektif dan tertib dalam pengelolaan keuangannya.

“Di tahun mendatang, pengelolaan dana desa harus lebih tertib lagi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan/penatausahaan, pelaporan sampai ke pertanggungjawabannya,” pungkasnya.

(Achmad Nugraha/Bam’s)

Berita Terbaru

spot_img