Rabu 8 Januari 2025

Dishub Kota Cimahi Akan Batasi Operasional Mobil Barang

CIMAHI, FOKUSJabar.id: Selama libur Natal dan Tahun Baru 2019, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi berlakukan pembatasan operasional mobil barang. Pembatasan akan diberlakukan sejak 21-22 Desember, 25, 28, 29 Desember dan 1 Januari 2019 dengan durasi selama 24 jam sejak pukul 00.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Kepala Seksi Angkutan Dishub Kota Cimahi Ranto Sitanggang mengatakan bahwa pembatasan angkutan barang itu dilakukan untuk mencegah kemacetan saat libur panjang nanti. Pembatasan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 115 tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.

“Berdasarkan Peraturan Menhub yang kita dapat dari pusat, kami akan terapkan dan laksanakan pembatasan perlintasan angkutan barang sesuai aturan,” kata Ranto, Kamis (13/12/2018).

Kendati begitu, pada prosesnya nanti akan ada pengecualian bagi truk pengankut BBM atau BBG, pengangkut sembak0, ternak serta pengantar pos dan uang.

“Selain kendaraan yang diberi dispensasi, aturan tetap berlaku tanpa kecuali,” jelas dia.

Pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pengusaha pemilik kendaraan angkutan dan industri di Kota Cimahi. Terlebih mereka menjadi sasaran aturan dan harus dipatuhi.

“Pengawasan dan penindakan bakal kita lakukan di lapangan agar kegiatan masyarakat dalam libur Natal dan Tahun Baru 2019 bisa tetap lancar,” kata dia.

(Achmad Nugraha/LIN)

Berita Terbaru

spot_img