CIMAHI, FOKUSJabar.id: Realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah yang direalisasi Badan Pengelola Pendatapan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi tahun 2018 terancam tidak mencapai target.
Sebab, hingga akhir November 2018 pajak yang berhasil baru mencapai Rp301 milyar. Sedangkan target realisasi pajak dan retribusi daerah tahun 2018 mencapai Rp326 milyar.
“Realisasi sekitar Rp301 milyar, jadi kita masih punya saldo target Rp25 milyar yang harus dikejar,” kata Sekretaris Bappenda Kota Cimahi Mochamad Ronny saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Selasa (11/12/2018).
Ronny mengatakan, ada sembilan jenis pajak yang dikelola Bappeda Kota Cimahi, yakni Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir dan Pajak Air Tanah (PAT).
Dari sembilan jenis pajak itu, BPHTB merupakan salah satu sektor pajak yang belum terealisasi secara maksimal. Dari Rp34 milyar yang ditargetkan, tercatat hingga November baru diterima Rp25 milyar. Artinya, ada Rp9 milyar lagi yang harus dikejar dalam sebulan ke depan.
Belum tercapainya pajak dari BPHTB disebabkan transaksi yang tak bisa diprediksi. Dia mencontohkan realiasasi capaian pajak dari BPHTB tahun 2017 cukup baik, mengingat saat itu terdongkrak program Tax Amnesty.
“Sehingga terjadi transaksi tinggi dan nilai pajaknya juga tinggi. Tahun ini tidak ada momen yang bisa meningkatkna transaksi, sehingga semua tergantung pasar,” kata dia.
Selain BPHTB, ada juga sektor pajak restoran yang baru terealisasi Rp11 milyar, PPJU baru Rp38 milyar, dari target Rp41 milyar. Sedangkan untuk PBB, target sudah tercapai, yakni Rp39 milyar dari target Rp35 milyar. Untuk mencapai target penerimaan pajak dalam sebulan terakhir ini, pihaknya akan terus melakukan peningkatan dalam pengelolaan. Sebab, semakin maksimal pelayanan dan pengelola, maka realisasi capaian target akan terbuka lebar.
(Achmad Nugraha/LIN)