TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id : Puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Tasikmalaya yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) usai berunjuk rasa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Senin (10/12/2018) kemarin.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa tersebut gelar aksi di gedung DPRD dan Kantor Balekota Tasikmalaya. Mereka mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian.
PMII mempertanyakan kinerja Kejaksaan Kota Tasikmalaya dalam penanganan berbagai permasalahan kasus Korupsi.
Koordinator Aksi, Fahmi Siddik mengatakan, pihaknya gelar aksi untuk mempertanyakan sejauh mana kinerja Kejaksaan dalam memberantas kasus-kasus korupsi yang terjadi di Kota Tasikmalaya.
” Sekarang kan Kejaksaan sedang memperingati Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI). Nah, kita datang untuk mengetahui perkara-perkara kasus korupsi apa saja yang sudah ditangani pihak kejaksaan,” ungkapnya.
Menurutnya, masyarakat termasuk kelompok mahasiswa wajib mempertanyakan kinerja penegak hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum di Tasikmalaya.
Dia pun secara tegas mempertanyakan kasus hukum Wali Kota Tasikmalaya yang telah diperiksa KPK, kasus pembebasan jalan lingkar utara dan kasus Dana Desa.
” Bagaimana kejelasan hukum Wali Kota yang saat ini ditangani penegak hukum serta kasus-kasus pelanggaran hukum lainnya. Kejaksaan sudah berbuat apa di HAKI ?,” tanyanya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Widi Wicaksono mengatakan, terkait penanganan kasus, sejauh ini sudah banyak kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani. Bahkan sudah disidangkan di pengadilan.
” Banyak perkara korupsi yang sudah ditangani. Diantaranya, kasus korupsi pembebasan jalan lingkar utara, kasus Dana Desa. Termasuk sekarang sedang penyelidikan kasus korupsi di Bank BTN dengan kerugian negara sekitar Rp6 milyar. Ini sedang dalam proses,” ungkap Widi.
Terkait perkara kasus Wali Kota, tidak bisa pihaknya sampaikan proses penanganannya. Pasalnya, ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) KPK.
” Dalam MoU dengan penegak hukum (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan terdapat poin. Jika salah satu penegak hukum sudah menangani dan menyidik perkara itu, maka penegak hukum lainnya tidak boleh ikut campur dan wajib menghormati. Kita bukan tidak ada wewenang , tapi ini berdasarkan aturan,” sambungnya.
Dia mengaku, dalam menangani setiap kasus hukum tidak pandang bulu.
” Terus terang siapa pun itu, jika melakukan pelanggaran hukum akan kita proses hukum. Kita tidak pandang bulu, semuanya kita sikat,” pungkasnya.
(Seda/Bam’s)