TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya akan membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Tasikmalaya yang nilainya mencapai Rp6 Milyar.
Hal itu dibuktikan dengan penggeledahan yang dilakukan Kejari Kota Tasikmalaya di BTN di Jalan Sutisna Sanjaya, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Senin (10/12/2018).
Kajari Kota Tasikmalaya Salamat Simanjuntak mengungkapkan, dugaan korupsi penyalahgunaan uang penyaluran kredit di BTN Cabang Tasikmalaya diketahui dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan.
“Mereka (masyarakat) tidak merasa meminjam dan menandatangani akad kredit, namun tiba-tiba ada surat tagihan dari BTN agar membayar tagihan. Atas dasar itu kami menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, mengeluarkan sprindik dan berkoordinasi dengan hakim Tipikor Jabar untuk penggeledahan,” ungkap Salamat.
Dari penggeledahan yang digelar sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.20 WIB itu diamankan berbagai dokumen penting dan barang bukti, yakni lima kardus dan dua koper besar berisi dokumen pengajuan kredit di BTN yang diduga fiktif dari 391 debitur.
“Dari dugaan penyaluran kredit fiktif di BTN ini, kerugian negara cukup besar. Dari 391 debitur yang difiktifkan oknum pegawai BTN, ditaksir kerugian negara mencapai Rp6 milyar, ini kasus besar yang kita ungkap di Kejari Kota Tasikmalaya,” kata dia.
Pihaknya berjanji, secepatnya menuntaskan proses penyidikan kasus ini, sehingga secepatnya juga ditetapkan tersangkanya.
“Karena keterbatasan tenaga penyidik di Kejaksaan, makanya saya sendiri akan turun tangan melakukan penyidikan agar kasus ini cepat terungkap tersangka dan pelakunya,”imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Tasikmalaya Masmudi menjelaskan, motif korupsi uang negara di BTN ini yakni menyalurkan pemberian kredit tanpa menempuh prosedur dan aturan yang berlaku alias kredit fiktif.
“Tidak ada proses wawancara, terus dipelajari kemudian dianalisis dengan benar terhadap calon debitur, karena pemberian kreditnya dengan cara-cara fiktif baik KUR dan KUMK serta pembelian lapak/kios di HPKP 2 Pasar Cikurubuk,” tegas dia.
(Seda/LIN)