spot_img
Kamis 13 Februari 2025
spot_img

Berkas Perkara Mantan Wali Kota Cimahi Ditarget Rampung Akhir Tahun

CIMAHI, FOKUSJabar.id: Berkas perkara mantan Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija ditargetkan segera rampung dan disidangkan akhir tahun ini.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Romadu Novelino saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, Jalan Sangkuriang, Senin (10/12/2018).

” Target kami untuk satu tersangka (Itoc Tochija) akhir tahun ini (serahkan ke pengadilan),” kata Romadu.

Seperti diketahui, Itoc Tochija sendiri kini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung dalam kasus yang berbeda. Ia dihukum dalam perkara kasus proyek pembangunan Pasar Atas Baru (PAB).

Dikatakannya Romadu, tim penyidik Kejari Cimahi sampai saat ini masih menunggu hasil akhir kerugian negara kasus dugaan korupsi atas penyelewengan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi tahun 2006-2007. Saat itu, Pemerintah Kota Cimahi melakukan penyertaan modal kepada PDJM dan PT Lingga Buana Wisesa.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengelola Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Barat, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 37 miliar, dari total penyertaan modal yang mencapai Rp 42 miliar.

“Kami masih menunggu akhir perhitungan kerugiannya. Itu yang belum selesai,” katanya.

Selain Itoc, ada juga tersangka lain yang kini masih dalam pengembangan Kejari Cimahi. Yakni Idris Ismail dari pihak ketiga, Ajang Sujana selaku mantan Direktur Utama PDJM dan mantan Ketua DPRD Kota Cimahi, Rd. Sutarja. Naman terakhir sudah digugurkan sebagai tersangka karena meninggal dunia.

Kepala Kejari Cimahi, Harjo menambahkan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini. Pihaknya berharap kasus yang membelit Itoc Tochija itu segera selesai.

” Kita mengembangan perkara Cibeureum. Mudah-mudahan secepatnya perkara dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.

(Achmad Nugraha/Bam’s)

spot_img

Berita Terbaru

spot_img