TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id : Dianggap kurang memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, PD. Pasar Resik Tasikmalaya segera dibubarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya.
Perusahaan BUMD yang sudah beroperasi sejak tahun 2011 lalu tersebut menemui jalan buntu dan tidak bisa lagi dipertahankan. Rencana pembubaran tersebut mendapat respon dari Direktur Utama Pasar Resik, Asep Safari Kusaeri.
” Mau dibubarkan atau tidak, tentunya kita tidak mempermasalahkan karena itu hak pemilik perusahaan. Namun kita hanya menuntut hak sebagai pegawai agar dipenuhi oleh Pemkot Tasikmalaya,” kata Asep Kusaeri.
Pihaknya meminta kejelasan hak-hak sebagai pegawai dan tenaga kerja untuk dipenuhi pihak pemilik. Salah satunya pesangon.
” Pemilik perusahaan wajib memberikan pesangon kepada karyawan PD. Pasar Resik jika nanti dibubarkan. Dimana pemberian hak pesangon pegawai diatur dalam UU Tenaga Kerja,” ungkap Kusaeri.
Dia menyebut, ada puluhan pegawai di PD. Pasar Resik yang selama ini telah bekerja dengan maksimal untuk memajukan perusahaan.
” Ada 98 pegawai yang terdiri dari Direksi, karyawan, staf, tenaga Satpam serta tenaga kebersihan. Mereka semua harus diberikan haknya,” sambung dia.
Lanjutnya, pembubaran Pasar Resik lebih cepat lebih baik agar tidak terjadi polemik dan pemerintah pun bisa lebih fokus untuk melakukan pembenahan perusahaan.
” Sesuai penghitungan yang dilakukan tim independen bersama dewan Direksi, jumlah pesangon yang harus dibayarkan Pemkot kepada pegawai Pasar Resik sekitar Rp4 milyar. Ini tidak bisa ditawar-tawar karena ini hak pegawai,” pungkasnya.
(Seda/Bam’s)



