CIAMIS, FOKUSJabar.id : Petugas gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan Ciamis dan kepolisian menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di kendaraan Angkutan Umum.
Penertiban dipusatkan di Terminal Ciamis. Umumnya APK yang ditertibkan milik para Calon Legislatif (Caleg) dan Pasanga Calon (Paslon) Presiden.
Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 dan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Stiker yang dipasang di angkutan umum termasuk pelanggaran.
” Jadi sekarang sudah tidak boleh pasang stiker one way di angkutan umum hingga masa kampanye selesai. Terlebih masa tenang, semua APK harus ditertibkan,” ujar Komisioner Bawaslu Ciamis, Kordiv Penyelesaian Sengketa, Fahmi Fajar Mustofa.
Setiap angkutan umum yang masuk ke lokasi Terminal langsung dihentikan oleh petugas gabungan. Kemudian stiker one way yang terpasang di kaca bagian belakang dicopot. Hampir semua angkutan umum yang masuk Terminal telah dipasang stiker baik Caleg maupun Capres/Cawapres.
Fajar menegaskan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Partai Politik (Parpol) dan para Caleg. Prosedur sudah dilaksanakan sebelum dilakukan penertiban.
” Ini proses akhir setelah dilakukan koordinasi dan imbauan. Jadi setelah penertiban kali ini, juga akan dilaksanakan serentak di 26 Kecamatan di Ciamis,” terang Fahmi.
Tidak hanya di angkutan umum, stiker yang dipasang di mobil pribadi juga akan ditertibkan. Namun akan dilaksanakan secara bertahap. APK yang dipasang di kendaraan pribadi menurut Fahmi hanya logo Parpol.
” Untuk sekarang kami konsentrasi menertibkan APK yang dipasang di angkutan umum. Untuk kendaraan pribadi nanti akan diagendakan di satu titik,” pungkas Fahmi.
(Ibenk/Bam’s)