BANDUNG, FOKUSJabar.id : Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung, Wahid Husein terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dia didakwa menerima gratifikasi dan didakwa primer pasal 12 hurup b dan dakwaan subsider Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana korupsi (Tipikor).
Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan gratifikasi di ruang satu Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (5/12)2018). Sidang dipimpin oleh hakim Daryanto.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tri Mulyono menyebutkan, terdakwa dengan Hendry Saputra (penuntutan terpisah) telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, selaku pegawai negeri atau pejabat negara.
” Yakni menerima hadiah sejumlah uang dan barang dari warga binaan (narapidana) lapas Sukamiskin,” kata JPU dalam berkas dakwaan yang dibacakan di persidangan.
Menurutnya, semua pemberian itu sebagian besar diterima terdakwa melalui Hendry Saputra selaku staf umum yang merangkap sopir terdakwa.
Atas perbuatannya terdakwa dijerat pasal 12 huruf b sebagaimana dakwaan primair, dan pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 44 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(Achmad Nugraha/Bam’s)