Kamis 12 Desember 2024

DOB Gatra Terkendala Perda Pemekaran Kabupaten Garut

GARUT, FOKUSJabar.id : Usulan pemekaran Garut Utara (Gatra) yang diperjuangkan sejak tahun 2012 lalu, hingga kini terkesan tidak ada kejelasan.

Beberapa kali audensi dengan DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, sama sekali tak mendapatkan jawaban yang pasti.

Hal itu disampaikan Sekretaris Presidium Gatra, Uu Amarullah. Menurutnya, hasil pertemuan dengan Bupati Garut, Rudy Gunawan per tanggal 24 September 2018 lalu tidak memberikan rekomendasi.

Alasannya, Pemkab Garut pernah membuat Perda tentang pemekaran Kabupaten Garut menjadi dua pemerintahan. Yakni, Kabupaten Garut dan Kabupaten Garut Selatan yang sampai saat ini belum terlaksana.

Dengan begitu, agar bisa terbit rekomendasi Daerah Otonomi Baru (DOB) Gatra mesti masuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan dilakukan perubahan Perda dari dua wilayah Kabupaten menjadi tiga Kabupaten/Kota.

“ Saat pertemuan, Pak Bupati menjanjikan DOB Gatra masuk RPJP 2020 dan bisa masuk di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019. Syaratnya, harus diadakan dulu Feasibility Study (FS) dari tim ahli untuk diketahui layak atau tidaknya di mekarkan jadi 3 Kabupaten/Kota,” kata Uu.

Senada dikatakan Wakil Ketua Presidium Gatra, Aep Saepudin. Ajuan DOB Gatra terkendala Perda pemekaran Kabupaten Garut.

“ Pak Bupati tidak berani menerbitkan rekomendasi karena terkendala Perda pemekaran Kabupaten Garut dan harus dilakukan perubahan Perda,” ungkap Aep yang juga Calon Legislatif (Caleg) DPRD Garut Daerah Pemilihan (Dapil) 2 dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sabtu (1/12/2018).

(Andian/Bam’s)

Berita Terbaru

spot_img