BANDUNG, FOKUSJabar.id : Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung telah menetapkan majelis hakim yang bakal menangani kasus dugaan suap terhadap mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein dan ajudannya Hendry Saputra.
Humas PN Bandung, Wasdi Permana mengatakan, untuk majelis hakim yang menangani perkara Wahid Husein telah ditunjuk oleh ketua PN. Majelis bakal dipimpin Sariyanto, dengan anggotanya Sudira dan Marsidin Nawawi.
” Untuk jadwal persidangan belum keluar, lantaran berkasnya belum sampai ke majelis,” katanya, Jumat (30/11/2018).
Berkas belum sampai ke majelis, lantaran salah seorang anggota majelis menjabat sebagai ketua PN Sumedang, yakni Sudira. Jika berkas sudah sampai, jadwal persidangan pasti sudah keluar. Sebab, yang menentukan jadwal persidangan itu majelis yang menangani perkara tersebut.
Biasanya Wasdi menyebutkan, jika melihat pada Standar Operasional Prosedur (SOP), keluarnya satu hari-satu hari. Misalkan saat berkas masuk di register hingga masuk ke majelis itu dalam kurun satu hari.
” Tapi bisa saja dalam sehari ada dua agenda acara, yakni penunjukan majelis hingga penentuan jadwal sidang,” katanya.
Wahid Husein sendiri telah dilimpahkan ke PN Tipikor, Rabu (28/11/2018) dengan nomor register 112, sementara ajudannya Hendry Saputra dengan nomor register 113. Untuk dua orang penyuap resgiaternya nomor 110 dan 111.
(Achmad Nugraha/Bam’s)