Rabu 8 Januari 2025

Penempatan ASN Cimahi Tak Sesuai Permenpan RB ?

CIMAHI, FOKUSJabar.id : Penempatan posisi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi tak sesuai kelas jabatan dan kualifikasi jika mengacu pada Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana.

Pasalnya, penempatan posisi ASN saat ini belum mengalami perubahan alias masih mengacu pada Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2017 Tahun tentang Perubahan atas Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintahan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Harjono mengakui masih banyak ASN di Cimahi yang tak sesuai kelas jabatan dan kualifikasi.

” Misal, untuk analis itu harus sarjana, untuk pengelola minimal D3, untuk pengadministrasi umum itu SMA dan untuk peramu  SD dan SMP. Nanti Menpan RB akan melakukan evaluasi jabatan termasuk di Cimahi,” katanya saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Jumat (30/11/2018).

Selain itu, dalam Permen baru itu juga diatur bahwa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tak berwenang lagi untuk merotasi staf internal.

Sebelumnya, aturan perpindahan ASN antardinas melalui BPKSDM dengan tandatangan Pejabat yang Berwenang (PyB) yakni Sekretaris Daerah. Sedangkan perpindahan ASN di internal SKPD hanya membutuhkan tandatangan dari masing-masing Kepala SKPD.

” Untuk aturan baru sekarang, itu tidak bisa. Sekarang perpindahan ASN antarbidang di setiap SKPD saja itu mesti melalui BPKSDMD,” tegas Harjono.

Dia menjelaskan, merujuk aturan Permenpan RB nomor 41, perputaran posisi ASN menentukan dua hal. Yakni, apakah formasinya tersedia, dan apakah kelas jabatannya naik atau turun. Penjelasan itu untuk menjawab keluhan sulitnya perpindahan yang diajukan ASN.

” Kenapa sekarang banyak ASN yang bilang perpindahan ASN sulit. Ya karena itu, penentuan kelas jabatan ditentukan PyB, karena sekarang PyB-nya tidak ada, ditarik langsung ke Pak Wali Kota,” jelasnya.

Perihal waktu rotasinya khusus ASN setingkat staf, tegas Harjono, hal itu tidak dibatasi oleh waktu. Berbeda halnya dengan rotasi pejabat setingkat kepala dinas atau asisten yang mesti menunggu hingga dua tahun.

” Tidak mesti 6 (enam) bulan, setahun atau 2 (dua) tahun baru dirotasi. Rotasi mutasi staf itu disesuaikan dengan kebutuhan dan sifatnya insidental, kalau ada formasi yang kosong di SKPD, bisa langsung diisi asal Kepala SKPD-nya mengajukan,” pungkasnya.

(Achmad Nugraha/Bam’s)

Berita Terbaru

spot_img