BANDUNG, FOKUSJabar.id: Anggota DPR RI Junico Siahaan mengklarifikasi terkait pemanggilan dirinya oleh KPK. Pemanggilan itu disebut-sebut terkait dengan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang di tahan KPK.
Dia mengaku memenuhi panggilan KPK hanya untuk klarifikasi sebagai Ketua Panitia acara Sumpah Pemuda di J Expo 27-28 Oktober 2018 lalu.
“Jadi tanggal 28 Oktober itu, PDIP bikin acara Sumpah Pemuda atau sebelum Bupati Cirebon Sunjaya kena OTT pada 23 Oktober 2018,” kata Nico di Bandung, Jumat (30/11/2018).
Kaitannya dengan pemanggilan itu, Nico mengaku bahwa memang ada sejumlah uang yang dikirim Sunjaya ke rekening panitia lainnya sebagai sumbangan acara.
Namun saat mengetahui Sunjaya diciduk KPK, paniti berinisiatif untuk tidak menggunakan uang tersebut. Nico menjelaskan bahwa sumbangan itu bentuknya suport saja dan tidak ada keharusan, terlebih tidak juga ditentukan harus menyumbang.
“Menyumbang uang dan konfirmasi ke teman yang lain pada 22 Oktober sebanyak Rp250 juta dan tidak melalui panitia. Uang tidak dipakai dan saat itu kami putuskan untuk dikembalikan di waktu tertentu (tidak tahu harus dikembalikan ke mana),” jelas dia.
Saat dipanggil KPK, Nico dan satu orang panitia lainnya (pemilik rekening penerima uang Sunjaya) pun mengembalikan uang tersebut ke KPK.
“Saat klarifikasi di KPK itu kami kembalikan uangnya, dan memang kami tidak memakainya,” jelas dia.
Untuk diketahui, sumbangan untuk acara Sumpah Pemuda itu terkumpul Rp1 milyar di luar uang Rp250 juta. Dengan kata lain, panitia memutuskan tidak menggunakan uang tersebut.
“Saya pikir KPK itu benar meminta klarifikasi ke saya, karena saya ketua panitia Sumpah Pemuda di J Expo itu,” kata dia.
Sebelumnya, Kamis (29/11) Nico panggil KPK sebagai saksi terkait aliran dana yang didapat oleh Sunjaya dari hasil suapnya.
Nico mengaku tidak mengetahui aliran dana tersebut berasal dari mana. Bahkan dirinya mengenal Sunjaya hanya sebagai sesama kader PDIP dan tidak pernah komunikasi sebelumnya.
Dari kurang lebih 15 pertanyaan yang dilontarkan KPK, salah satunya Nico ditanyai sejauhmana dirinya kenal Sanjaya dan sejauhmana dirinya mengatahui sumber dana yang diberikan Sunjaya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya sebagai tersangka dugaa suap jual beli jabatan dan grativikasi proyek di lingkungan Pemkab Cirebon.
Sunjaya diduga menerima suap terkait jual beli jabatan senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto. Uang diberikan agar Sunjaya melantik Gatot dalam jabatan tersebut.
Sedangkan dugaan penerimaan grativikasi, Bupati Cirebon Sunjaya diduga menerima uang total senilai Rp6,4 milyar. Uang tersebut disimpan dalam rekening atas nama orang lain yang dikuasai oleh Sunjaya.
KPK menduga Sunjaya Purwadisastra memasang tarif untuk setiap jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon. Untuk tarif jabatan Camat, Sunjaya mematok harga Rp50 juta.
(LIN)