CIAMIS, FOKUSJabar.id : Koordinator hubungan antar lembaga Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Galuh Raya, Deden Rahadian menyampaikan, terkait pencatutan logo IJTI yang terpampang dalam kegiatan pembentukan Pokja liputan Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, pihaknya tidak pernah menerima surat undangan resmi terkait penggunaan permohoan logo di spanduk.
” Kami tidak pernah diundang secara resmi terkait pembentukan Pokja Kejaksaan Negeri dan penggunaan logo,” kata Deden Rahadian, Rabu (28/11/2018).
Pihaknya menyayangkan minimnya koodinasi antara pihak pelaksanaan kegiatan pembentukan Pokja tersebut. Maka dari itu, tak seorangpun awak media yang tergabung dengan Organisasi IJTI menghadirinya.
(Husen Maharaja/Bam’s)