BANJAR, FOKUSJabar.id: Pemerintahan Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2019. Upah tertinggi yakni Karawang Rp 4.234.010,24 sedangkan terendah di Kota Banjar yakni Rp 1.688.217,52.
“Kalo UMK Banjar, hanya Rp. 1.688.217,52 bagi saya belum adil dibandingkan dengan daerah tetangga seperti Ciamis dan Pangandaran. Daerah itu mampu menembus angka sekitar satu juta tujuh ratusan sedang Banjar ini tidak mampu,” ungkap, Ari (31) seorang buruh di salah satu perusahaan kayu di Kota Banjar, Jum’at (23/11/2018).
Menurut dia, perhitungan penetapan upah harus berdasarkan kondisi kebutuhan pokok baik sandang dan pangan. Indikatornya yakni kebutuhan lainnya yang harus terpenuhi sehari-harinya.
“Sekarang untuk minum saja harus beli, mandi juga harus bayar. Belum bensin naik. Maka, perhitunganya bukan hanya sebatas kebutuhan pokok saja,” imbuhnya.
Sementara, pegawai kios toko, Ujang (29) mengungkapkan bahwa UMK yang ditetapkan dianggap adil. Upah itu yang seharusnya dibayarkan oleh para pengusaha yang memang memiliki pekerja.
“Rata-rata yang kerja di toko tidak mendapat upah sesuai ketetapan pemerintah. Masalah yang harus segera dilakukan yakni memberikan kesadaran kepada pemilik usaha yang memiliki pekerja,” katanya.
(Boip)