Kamis 16 Januari 2025

Kepala BKPP Sebut Tidak Ada Aturan yang Dilanggar Dalam Perubahan Nama Sekda Kota Bandung

BANDUNG, FOKUSJabar.id : Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brillyana menuturkan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, wali kota berwenang untuk memilih satu dari tiga calon yang diusulkan.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Bandung yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Jabar, Ridwan Kamil telah memilih satu nama calon Sekda Kota Bandung yakni Benny Bachtiar.
Yayan menuturkan, saat itu, Pemkot Bandung tinggal meminta persetujuan pelantikan dari Kemendagri. Namun, karena masih dalam suasana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kemendagri menyarankan untuk menunda pelantikan sampai proses wali kota terpilih dilantik. Hal tersebut sejalan dengan usulan DPRD Kota Bandung dan Pj. Sekda yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Yang Berwenang.
Kemudian Wali Kota Bandung terpilih, Oded M. Danial, berdasarkan berbagai pertimbangan, menginginkan perubahan penetapan nama calon Sekda. Untuk itu, Pemkot Bandung menempuh jalur birokrasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemprov Jabar.
” Tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses tersebut. Pemkot Bandung, Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maupun KASN pun telah berkoordinasi dan sama-sama telah menunaikan kewenangan sesuai dengan porsinya. Perubahan nama itu dimungkinkan dan secara aturan sah-sah saja karena penetapan Sekda merupakan hak prerogatif wali kota. Sekda itu semacam ‘istri’ bagi wali kota, jadi harus ‘cocok’ dengan pilihan PPK. Dia itu jenderal yang akan memimpin seluruh ASN se-Kota Bandung dan mengomandoi pelaksanaan program-program pemerintah,” ujar Yayan saat dihubungi wartawan, Jumat (23/11/2018).
Yayan pun mengaku telah berkoordinasi dengan KASN dan Kemendagri terkait persoalan ini. Hasilnya, KASN memperbolehkan ada penggantian nama Sekda Kota Bandung selama masih berasal dari tiga usulan Sekda hasil seleksi. Dengan begitu, tidak ada masalah dengan penggantian nama baru.
“Itu pun sudah atas koordinasi ke Pemprov Jabar. Koordinasi itu yaitu melaporkan ke gubernur sesuai dengan amanat PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya.
Sementara itu, selama kekosongan jabatan Sekda definitif, Mang Oded (sapaan akrab Wali Kota Bandung) telah memperpanjang Surat Keputusan Pelaksana Harian (Plh.) Sekda pada 17 November 2018 lalu. Dengan begitu, seluruh aktivitas pemerintahan di Kota Bandung tetap berjalan seperti biasa dan pelayanan publik sama sekali tidak terganggu.
“Proses pemerintahan nggak ada masalah karena dari sekian banyak kewenangan, yang tanda tangan itu wali kota,” pungkasnya.
(ageng/bam’s)

Berita Terbaru

spot_img