BANDUNG, FOKUSJabar.id: Seorang mantan tentara Guatemala, Santos Lopez Alonzo, dijatuhi hukuman lebih dari 5.000 tahun penjara atas tuduhan pembantaian terhadap 171 orang saat perang saudara pada 1960.
Pengadilan Guatemala menjatuhkan hukuman itu dalam sebuah persidangan pada Rabu (21/11/2018) lalu, setahun setelah Alonzo dideportasi dari Amerika Serikat.
Melansir CNN, Jumat (23/11/2018), menurut pengadilan, Alonzo dijatuhi hukuman masing-masing 30 tahun penjara atas kejahatan kemanusiaan terhadap 171 korban. Total hukuman penjara itu menjadi 5.160 tahun.
Sementara itu Reuters melaporkan bahwa Alonzo membunuh seluruh warga, termasuk perempuan dan anak-anak di desa Dos Erres, Kolombia pada Desember 1982.
Lopez merupakan anggota pasukan khusus Kaibiles yang dikirim ke desa Dos Erres untuk mencari anggota kelompok gerilya penyerang konvoi militer. Jaksa mengatakan bahwa ketika para tentara gagal menemukan anggota gerilya, mereka menarik penduduk desa dari rumah dan melakukan pemerkosaan terhadap perempuan.
Menurut Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi PBB, sebanyak 200 ribu orang tewas dan 45 ribu orang hilang akibat konflik yang berlangsung dari 1960 hingga 1996 di sana.
(Agung)