Kamis 12 Desember 2024

Mang Oded Pastikan Tidak Akan Ada Gejolak Terkait Penetapan UMK Kota Bandung‎ 2019

BANDUNG, FOKUSJabar.id : Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandung di tahun 2019 sebesar Rp3.339.580,61. UMK Kota Bandung tahun 2019 ini mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen.
Sebelumnya, UMK Kota Bandung di tahun 2018 sebesar Rp3.091.245,56‎. Bahkan UMK Kota Bandung di tahun 2019 menjadi yang terbesar di wilayah Bandung Raya.
Selain itu, merupakan yang tertinggi kedelapan setelah Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Purwakarta.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial menuturkan, penetapan UMK Kota Bandung sendiri sudah sesuai dengan kesepakatan bersama antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. Pihaknya pun memastikan tidak akan ada gejolak terkait penetapan UMK tersebut.
‎”Penetapan UMK ini hasil kesepakatan tripartit sehingga Kota Bandung dipastikan relatif aman dari gejolak buruh. Hubungan antara buruh dan pengusaha yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja relatif harmonis,” ujar Mang Oded (sapaan akrab Wali Kota Bandung) saat ditemui di gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram Kota Bandung, Kamis (22/11/2018).
Mang Oded menambahkan, ‎selain UMK, Pemkot Bandung pun terus berupaya menyejahterakan butuh melalui berbagai program. Mulai dari bus buruh, bantuan sembako, hingga perumahan buruh.
“Tidak sedikit para buruh ini yang sudah memperoleh fasilitas perumahan melalui pogram rumah susun sederhana sewa atau rusunawa yang disiapkan Pemkot Bandung. Jadi tidak hanya melalui UMK saja,” tegasnya.
(ageng/bam’s)

Berita Terbaru

spot_img