BANDUNG, FOKUSJabar.id: Bikers Brotherhood 1% MC tidak akan tinggal diam dengan ‘pertikaian’ yang terjadi dengan sekelompok orang yang mengatasnamakan Bikers Brotherhood MC Indonesia.
Kuasa Hukum Bikers Brotherhood 1% MC Wawan mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum lainnya. Dia menjelaskan bahwa pengaduan pendiri BBMC Benny Gumilar dan Hendy Nansha, tidak mempunyai legal standing. Mereka, kata dia, melaporkan penggelapan merk organisasi, padahal kekuatan hukum merk organisasi dimiliki oleh organisasi yang dipimpin Pegi Diar.
“Mereka tidak ada legal standing. Masalah merk organisasi notabene sudah didaftarkan sertifikat nomor IDM 000450936, terbit tanggal 26 Januari 2015 jauh sebelum akta yang mereka buat. Merk itu pun sudah didaftarkan ke Ditjen Haki,” jelas Wawan di Sekretariat Bikers Brotherhood 1% MC, di Jalan Veteran, Kota Bandung, Rabu. (21/11/2018).
Wawan menambahkan bahwa Bikers Brothershood 1% MC merupakan organisasi yang sah. Selain sudah mempunyai AD/ART, yaitu Blackbook dan Whitebook, juga tertuang dalam akta no 41 tanggal 30 April 2018 serta adanya pengesahan SK Kemenkumham RI nomor AHU-0005.AH.01.07 tahun 2018, pendirian badan hukum perkumpulan Bikers Brotherhood One Percent MC Indonesia.
“Kita upayakan langkah hukum untuk permasalahan ini, karena ini juga harus disahkan secara hukum,” kata dia.
Sementara itu, El Presidente Bikers Brotherhood Pegi Diar mengakui, selama perjalanan organisasi, permasalahan yang dihadapi saat ini sangat berat.
“Sangat berat dampaknya. Sebagai ujian pendewasaan, berat sekali. Tapi kita tetap berjalan, yang penting terus berkarya. Kami tetap solid,” tuturnya.
(AS/LIN)