Jumat 10 Januari 2025

Buruh PT Matahari Sentosa Jaya Tuntut Perusahaan Membayar Gaji Sesuai UU 13 Tahun 2003

CIMAHI, FOKUSJabar.id: PT Matahari Sentosa Jaya ditutup  pada Rabu (21/11/2018), para pekerja menuntut pihak perusahaan membayar sesuai aturan yang berlaku. Penutupan tersebut disampaikan melalui surat pernyataan Nomor: 0925/Msj/Lo/XI/2018 yang ditandatangani langsung Direktur Utama PT Matahari Sentosa Jaya, Sung Chung Yao.

“Kami (pekerja) menuntut perusahaan agar membayar sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia,” kata Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Matahari Sentosa Jaya Ikin Kusmawan, Kamis (22/11/2018).

Sesuai peraturan yang berlaku di UU No 13 tahun 2003, telah diatur tentang pembayaran pesangon jika pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dia menambahkan, memang pihaknya mengetahui kondisi finansial yang sudah tidak baik di perusahaan tempatnya bekerja. Namun, bagaimana pun pihak perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar mereka.

Selain pembayaran pesangon, pihaknya pun menuntut pembayaran upah mereka yang belum dibayar oleh pihak perusahaan.

“Memang finansial di perusahaan sudah tidak baik, tapi tetap perusahaan harus membayar hak kami (pekerja), baik itu pesangon ataupun upah yang belum dibayar,” tegas dia.

(Achmad Nugraha/LIN)

Berita Terbaru

spot_img