BANDUNG, FOKUSJabar.id: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat mengumumkan besaran upah minumum kabupaten/kota (UMK) Provinsi Jawa Barat Tahun 2019.
Besaran UMK diumumkan melalui acara Jabar Punya Informasi (Japri), di Gedung Sate Bandung, Rabu (21/11/2018).
“Penetapan UMK Tahun 2019 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/kep1220- yanbangsos/2008 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di daerah provinsi Jawa Barat tahun 2019,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ferry Sofwan Arief.
Kabupaten Karawang menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, yakni Rp4.234.010,27 dan terendah ditempati oleh Kota Banjar sebesar Rp1.688.217,52.
Tidak hanya itu, tahun ini UMK Kabupaten Pangandaran mengalami kenaikan hingga 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Jadi ini adalah diskresi berdasarkan kondisi dan situasi yang dalam pandangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Pangandaran akan menjadi tempat pertumbuhan ekonomi yang baru. Ke depan tentu harus ada daya tarik pekerja yang lebih profesional yang lebih kompeten ” kata dia.
Dia pun mengelompokkan UMK menjadi tiga, seperti kabupaten/kota yang posisi upahnya sudah pada posisi angka empat juta rupiah yaitu tiga daerah Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi.
Kedua, kabupaten/kota yang posisi upahnya diangka tiga juta rupiah sebanyak lima kabupaten/kota, kemudian kabupaten/kota yang posisi upahnya diangka Rp2 juta ada 13 kabupaten/kota yang posisinya di bawah Rp2 juta ada enam kabupaten kota.
Berikut besaran UMK di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2019:
1. Kabupaten Karawang Rp 4.234.010,27
2. Kota Bekasi Rp 4.229.756,61
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126,18
4. Kota Depok Rp 3.872.551,72
5. Kota Bogor Rp 3.842.785,54
6. Kabupaten Bogor Rp 3.763.405,88
7. Kabupaten Purwakarta Rp 3.722.299,94
8. Kota Bandung Rp 3.339.580,61
9. Kabupaten Bandung Barat Rp2.898.744,63
10. Kabupaten Sumedang Rp2.893.074,72
11. Kabupaten Bandung Rp2.893.074, 71
12. Kota Cimahi Rp2.893.074,71
13. Kabupaten Sukabumi Rp2.791.016,23
14. Kabupaten Subang Rp2.732.899,70
15. Kabupaten Cianjur Rp2.336.004,97
16. Kota Sukabumi Rp2.331.752,50
17. Kabupaten Indramayu umkRp2.117.713,61
18. Kota Tasikmalaya Rp2.086.529,61
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.075.189,31
20. Kota Cirebon Rp2.045.422,24
21. Kabupaten Cirebon Rp2.024.160,07
22. Kabupaten Garut Rp1.807.285,69
23. Kabupaten Majalengka Rp1.791.693,26
24. Kabupaten Kuningan Rp1.734.994,34
25. Kabupaten Ciamis Rp1.733.162,42
26. Kabupaten Pangandaran Rp1.714.673,33
27. Kota Banjar Rp1.688.217,52
(Yusuf Mugni/LIN)