Kamis 12 Desember 2024

UMK 2019 Kota Bandung Lampaui Kebutuhan Hidup Layak

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) di masing-masing Kota/kabupaten di Jawa Barat. Adapun UMK di kota Bandung ditetapkan naik sebesar 8,03 persen menjadi Rp3.339.580,61.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Asep Cucu Cahyadi menyebutkan, besaran UMK yang ditetapkan untuk Kota Bandung sudah sesuai dengan PP Nomor 78/2015.

Dijelaskan Asep, dalam penetapan UMK, pihaknya tidak hanya berdasar pada aturan yang berlaku. Penetapanpun disesuai dengan hasil survei yang dilakukan dewan pengupahan untuk menetukan besaran UMK.

“Kebutuhan hidup layak di Kota Bandung mencapai kurang lebih Rp2,5 juta. Jadi UMK kota Bandung sudah diatas kebutuhan hidup layak,” ungkap Cucu, Rabu (21/11/2018).

Salah satu elemen penetepan UMK adalah laju pertumbuhan ekonomi nasional. Diakui Asep, dalam rapat penetapan UMK di dewan pengupahan Kota Bandung, tercetus agar laju pertumbuhan ekonomi yang digunakan adalah laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung yang angkanya lebih besar dari laju pertumbuhan ekonomi nasional.

“Laju pertumbuhan lokal kita ini cukup lebih tinggi dari laju pertumbuhan ekonomi nasional, termasuk inflasinya,” ujarnya.

Namun meski demikian, pada akhirnya penetapan UMK di kota Bandung tetap menggunakan laju pertumbuhan ekonomi nasional.

(Vetra)

Berita Terbaru

spot_img