Kamis 12 Desember 2024

Soal Pengisi Posisi Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Emil Tunggu Arahan

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait posisi Sekda Tasikmalaya yang terjerat kasus korupsi.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) mengaku sedang menunggu arahan lebih lanjut mengenai pengisian posisi Sekda Tasikmalaya.

Dipastikan posisi tersebut akan berganti, namun siapa yang menempatinya, Emil belum mengetahuinya, apakah nanti posisinya Pelaksana Harian (Plh) atau Penjabat (Pj).

“Yang jelas saya sudah lapor ke Kemendagri soal penggantinya. Nanti kalau sudah ada kabar, saya kabari ke media secepatnya,” kata Emil di Gedung Sate, Bandung, Senin (19/11/2018).

Terkait kasus korupsi yang diduga dilakukan Sekda dan jajaran PNS di Pemkab Tasikmalaya, Emil mengaku menyerahkan semua prosesnya kepada penegak hukum. Dia enggan berkomentar lebih lanjut dan memilih fokus mengatasi permasalahan kekosongan jabatan.

Sementara itu, Sekda Jabar Iwa Karniwa mengatakan, sesuai ketentuan UU 23/2014 akan ada penjabat yang menggantikan posisi Abdul Kodir yang tengah berurusan dengan hukum.

Menurut dia, sampai penjabat yang ditunjuk tersebut dilantik, maka tugas pokok dan fungsi sekda bisa dilaksanakan oleh asisten yang ada di Pemkab Tasikmalaya. Hal ini dilakukan agar fungsi layanan publik masih tetap berjalan, meski tengah ada urusan hukum.

“Kita semua berharap pelayanan tupoksi pelayanan publik nggak boleh kurang sedikit pun sampai pada jajaran paling bawah sampai desa,” kata Iwa.

Sebelumnya, Polda Jabar membongkar praktik korupsi program dana hibah tahun anggaran 2017 di Kabupaten Tasikmalaya. Dalam kasus itu, Sekda dan sejumlah pejabat di Pemkab Tasikmalaya ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka yang terlibat, yakni Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, dan Inspektorat Kabupaten Tas‎ikmalaya Endin.

Kemudian PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, PNS di Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah, serta tiga warga sipil di antaranya Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan.

Kapolda Jabara Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa modus yang dilakukan adalah menganggarkan hibah untuk 21 yayasan atau lembaga keagamaan. Namun, besaran bantuan dipotong.
Tersangka Abdul Kodir dan Maman Jamaludin meminta Alam Rahadian Muharam selaku staf bagian Kesra Setda, dan Eka Ariyansyah mencarikan yayasan yang bakal menerima hibah.

Instruksi itu ditindaklanjuti oleh Alam dan Eka dengan meminta bantuan kepala Lia Sri Mulyani untuk mencarikan yayasan penerima hibah termasuk Mulyana dan ‎Setiawan sekaligus membuatkan proposal serta memotong dana hibah yang cair.

Meski tidak merinci, bantuan yang diberikan nominalnya dengan nilai yang beragam.Dari dana hibah yang dianggarkan tidak diberikan semuanya, hanya 10 persen dari nilai pengajuan.

“Sisa dari anggaran dana hibah bansos yang dipotong dibagikan kepada sembilan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Para penerima sisa dana hibah bansos, rata-rata menerima 100 sampai 600 juta lebih,” kata Agung di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, (16/11/2018).

Sekda Tasikmalaya memperoleh bagian paling besar. Total uang korupsi yang diterima sebesar Rp1,4 miliyar.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti di antaranya dua unit sepeda motor, satu mobil, sebidang tanah di Kabupaten Tasikmalaya, uang tunai Rp1,951 miliyar dan beberapa dokumen.

Polisi pun menjerat para tersangka dengan pasal 2, pasal 3, pasal 12, UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, Jo pasal 55 dan 56 KHUPidana dan pasal 64 ayat 1 KHUPidana.

“Total kerugian Rp3,9 miliyar,” terang Agung.

Kemudian kemungkinan keterlibatan Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum yang saat itu menjabat Bupati Tasik, Agung menyetakan bahwa penyelidikan belum sampai ke arah sana.

(LIN)

Berita Terbaru

spot_img