BANDUNG, FOKUSJabar.id: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) melantik Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat Dicki Syahromi sebaga Penjabat (Pj) Bupati Cirebon menggantikan tersangka kasus korupsi jual beli jabatan, Sunjaya Purwadisastra.
Ridwan Kamil menyatakan bahwa tanggung jawab Dicki menjalankan tugas sebagai Pj Bupati Cirebon berlaku sampai dengan April 2019.
Emil pun memberikan atensi agar Dicki berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan, terutama yang berkaitan dengan rotasi jabatan agar kasus Sunjaya tidak terulang.
“Keputusannya, (Mendagri) memerintahkan saya segera melantik Dicki Syahromi sebagai penjabat Bupati Cirebon,” kata Emil seusai melantik Dicki di Aula Barat Gedung Sate Kota Bandung, Senin (19/11/2018).
Emil meminta semua pihak tidak mempermasalahkan latar belakang jabatan Dicki dari BPBD yang saat ini tengah difokuskan menangani bencana.
Berkaca pada Kota Cirebon, lanjut Ridwan, yang dipimpin Dedi Taufik (Kadishub) Jabar menjalankan roda pemerintahan dengan baik.
“Saya kira latar belakang dari OPD mana tidak perlu dipertanyakan, karena semua yang pernah menjadi pejabat juga sama memiliki kesibukan. Saya kira sudah berpengalaman dalam mengelola manajeman transisi seperti ini,” kata dia.
Dia memastikan Dicki tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan rotasi pada jajaran OPD Pemkab Cirebon.
“Ada larangan rotasi merotasi, melakukan kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya, ujung – ujungnya kebijakan tidak boleh sendiri, konsultasi ke gubernur lah kira kira begitu, ” jelas dia.
“Sambil saya titip, jadi hikmah jadi pelajaran jangan melakukan hal hal negatif seperti yang sebelumnya, modus yang saya catet kan memang di rotasi. Mudah mudahan tidak ada lagi seperti itu di Jabar,” tambah Emil.
(LIN)