BANDUNG, FOKUSJabar.id: Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 (PP 78/2015) tentang Pengupahan dianggap merugikan kaum buruh di Jawa Barat (Jabar).
Serikat Pekerja Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan menggelar aksi meminta Pemerintah mencabut PP 78/2015.
Ketua Serikat Pekerja Provinsi Jabar Muhammad Sidarta mengatakan bahwa PP 78/2015 tersebut menghilangkan peran serikat pekerja dan dewan pengupahan dalam memperjuangkan hak dan kepentingan kaum buruh.
“Hal lain buruh juga menganggap PP 78/2015 tentang Pengupahan semangatnya tidak sejalan dengan Pancasila dan bertentangan dengan UUD 1945 serta Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003,” kata Muhammad Sidarta dalam keterangan persnya, Sabtu (17/11/2018).
Menurutnya, demo buruh di depan Gedung Sate Senin nanti akan dihadiri 5 ribu buruh dari berbagai organisasi. Ada beberapa tuntutan yang mereka bawa diantaranya :
1. Penetapan UMK 2019 berdasarkan UU 13/2003 pasal 88 ayat (4), dan kenaikan UMK 2019 sebesar 20% dari UMK 2018.
2. Tolak segala bentuk upah yang nilainya dibawah UMK 2019.
3. Cabut PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
4. Gubernur membuat surat pencabutan secara resmi tentang PERGUB No. 54 tahun 2018.
5. Gubernur membuat surat edaran kepada Bupati/Walikota se- Jawa Barat, untuk memfasilitasi perundingan UMSK tahun 2019.
(Ibenk/LIN)