CIMAHI, FOKUSJabar.id : Sebanyak 2.625 orang dicoret dari Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Pemilu 2019 karena masuk kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Mohamad Irman menyebut, jumlah tersebut muncul setelah adanya penetapan DPTHP tahap II melalui rapat pleno.
“Ada 2.625 orang dicoret dari DPT, karena mereka masuk dalam kategori TMS,” kata Irman saat ditemui di Kantor KPU Kota Cimahi, Jalan Pasantren, Jumat (16/11/2018).
Sebelum dilakukan pencoretan, pihaknya dibantu oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) terlebih dahulu.
Dia menambahkan, ada beberapa hal yang dijadikan pertimbangan dalam pencoretan tersebut. Yakni, orang bersangkutan sudah meninggal atau orang bersangkutan sudah tidak menempati tempat tinggal yang tertera di e-KTP.
“Jika sudah meninggal atau sudah pindah rumahnya, maka akan kita coret dari DPTHP tahap II,” tuturnya.
Selain pencoretan, Irman menuturkan, ada juga penambahan jumlah DPTHP tahap II. Penambahan jumlah tersebut disebabkan adanya pemilih baru yang terdaftar.
“Ada 8.536 daftar pemilih baru di Kota Cimahi, dan yang terbanyak itu dari Kecamatan Cimahi Utara,” pungkasnya.
(Achmad Nugraha/Bam’s)