Kamis 12 Desember 2024

Polda Jabar Tetapkan 9 Tersangka Kasus Bansos Kabupaten Tasikmalaya

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id:  Polda Jabar tetapkan sembilan tersangka kasus korupsi dana bansos tahun 2017 Kabupaten Tasikmalaya. Dari sembilan tersangka, satu di antaranya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Abdul Khodir.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, Sekda Abdul Kodir sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus korupsi bantuan dana sosial Kabupaten Tasikmalaya 2017 bersama delapan orang lainnya,”  kata Agung di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (16/11/2018).

Kesembilan tersangka itu, terdiri dari enam orang ASN dan sisanya pihak swasta. Tersangka ASN, yakni Sekda Abdul Khodir, Kabag Kesra Maman Jamaludin, Sekretaris Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (DPKAD) Ade Ruswandi, Irban II Inspektorat Endin, dan dua orang staf bagian kesra, Alam Rahadian M dan Eka Ariansyah serta warga sipil, Lia Sri M, Mulyana dan Setiawan.

baca juga: Sekda Kabupaten Tasik Jadi Tersangka

“Mereka semua sudah di Polda. Tadinya mereka baru sebatas saksi, namun setelah dilakukan penyidikan, statusnya dinaikan menjadi tersangka. Mereka dijerat Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2,3 Jo pasal 55 dan 56 KUHP dan pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” kata dia.

Kasus tersebut diawali dari yayasan mengajukan proposal bantuan dana ke Pemkab Tasikmalaya melalui bagian Kesra kemudian dicairkan.  Namun, kata Agung, oleh kesembilan tersangka uang bantuan tersebut ‘disunat’ hingga 90 persen, atau hanya diterima yayasan 10 persen saja.

“Mereka ini bekerjasama, warga sipilnya mencari yayasan yang mau mengajukan proposal, setelah itu dicairkan lalu dipotong,” kata dia.

Adapun barang bukti yang disita, yakni satu unit mobil Toyota Kijang, sebidang tanah dengan luas 80 meter persegi, dua unit sepeda motor serta uang tunai Rp1,9 milyar lebih dan dokumen proposal.

(Seda/LIN)

Berita Terbaru

spot_img