Kamis 12 Desember 2024

Pemkot Bandung Segera Terbitkan Perwal Tata Cara Pencatatan Ahli Waris

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan segera menerbitkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) mengenai tata cara pencatatan ahli waris yang selama ini hanya mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Bandung nomor 593.311/1400-Bag-Huk-HAM tertanggal 28 Maret 2011.

Kepala Bagian Pemerintahan Umum (Pemum) Sekretariat Daerah Kota Bandung Asep S. Gufron mengatakan, penerbitan Kepwal dilakukan untuk menyempurnakan regulasi agar ada kepastian hukum baik bagi para camat yang menerbitkan, termasuk bagi masyarakat yang menjadi pemohon.

“Bukan berarti yang dulu tidak formal, kami ingin menyempurnakan aturan ini,” kata Asep di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana Kota Bandung, Selasa (13/11/2018).

Asep menambahkan, pencatatan ahli waris menjadi perhatiannya saat ditunjuk menjadi Kabag Pemum pada bulan Oktober 2018 lalu. Dalam dua pekan terakhir, pihaknya pun terus menggenjot penerbitan Kepwal tata cara pencatatan ahli waris ini.

“Pembahasan selama satu minggu itu sebetulnya tidak lama. Para camat pun memberikan masukan dan aspirasinya. Kami pun harus berkoordinasi dengan tingkat pusat untuk menyelaraskan dengan undang-undang atau Permen (Peraturan Menteri) sehingga nanti dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat terkait pencatatan ahli waris,” tuturnya.

Selama ini, lanjut Asep, tidak jarang para camat tiba-tiba harus menandatangani surat keterangan ahli waris. Padahal kop suratnya macam-macam, bisa dari perbankan, pihak asuransi, atau lainnya. Setelah adanya Kepwal, pencatatan ahli waris di Kota Bandung harus tertib administrasi.

“Ini yang akan dibenahi. Semua harus mengacu pada Kepwal dan SOP. Sekarang tinggal menunggu ditandatangani wali kota. Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa diimplementasikan,” tambahnya.

(Ageng/LIN)

Berita Terbaru

spot_img