CIMAHI, FOKUSJabar.id: Memasuki masa kampanye terbatas sejak 23 September 2018, masih banyak tim kampanye belum patuh terhadap aturan.
Hal tersebut dibuktikan dengan telah mulainya kampanye terbatas para peserta Pemilu, namun surat pemberitahuannya belum diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bahwa setiap kegiatan kampanye terbatas harus memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada KPU, Bawaslu dan Kepolisian.
Ketua KPU Kota Cimahi, Mohamad Irman menyebut, pihaknya belum menerima sama sekali surat pemberitahuan kampanye terbatas dari peserta Pemilu. Baik itu Partai Politik (Parpol) maupun perorangan.
“Sejak dimulainya kampanye terbatas belum ada surat terkait kampanye terbatas,” kata Irman saat ditemui di Kantor KPU Cimahi, Jalan Pasantren, Kota Cimahi, Senin (12/11/2018).
Irman menambahkan, dalam surat pemberitahuan nantinya, tim kampanye harus memasukan data terkait acara kampanye terbatas nantinya.
“Harus memberitahukan acaranya seperti apa, jumlah massa yang hadir berapa dan juga tempat dimana,” katanya.
Maka dari itu, dia berharap kepada pihak bawaslu dan kepolisian agar lebih tegas dalam mengambil tindakan terhadap tim kampanye yang tidak mengajukan surat pemberitahuan.
Sebab setiap kampanye terbatas yanh dilakukan tanpa dibarengi surat pemberitahuan statusnya ilegal dan boleh dibubarkan.
Perlu diketahui, surat pemberitahuan tersebut wajib diberikan, sebab menghindari adanya kecurigaan kampanye hitam di kalangan masyarakat.
(Achmad Nugraha/Bam’s)