Menurut Kapolres Ciamis AKBP. Bismo Teguh Prakoso, pelaku diamankan Tim Cyber beberapa saat setelah menyebarkan konten ujaran kebencian yang menghujat institusi Polri.
” Dalam akunnya, pelaku memposting foto dengan kata-kata yang mempropokasi menjelekan institusi Polri,” ucapnya, Selasa (6/12/2018).
Bismo mengatakan, sesaat setelah pelaku mempostingnya, tim Cyber yang sedang berpatroli menemukan postingan tersebut dan melacaknya.
“Karena postingan pelaku dianggap memghujat, maka kami amankan,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, pelaku harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Ciamis.
” Pelaku dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.