BANDUNG, FOKUSJabar.id : Hakim tunggal pengadilan anak memvonis tiga pelaku anak dengan hukuman 3-4 tahun penjara. Ketiganya terbukti bersalah melanggar pasal 170, juncto pasal 55 ayat (2) ke-3 KUHPidana, juncto UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak sebagaimana dakwaan kedua.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan kasus pengeroyokan yang menewaskan suporter Persija, di ruang anak PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RW Martadinata, Selasa (6/11/2018).
Ketiga anak dihadirkan dalam sidang yang dibuka untuk umum. Mereka, SH, AR dan TD. Selama pembacaan fakta persidangan, ketiga anak yang mengenakan koko putih dan peci hitam terus tertunduk sambil terisak menahan tangis.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Suwanto menyatakan, ketiga pelaku anak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
” Menjatuhkan hukuman terhadap SH empat tahun penjara, Ar hukuman empat tahun dan TD dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara,” katanya.
Majelis juga menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Perbuatan anak meresahkan masyarakat, memperburuk citra suporter sepakbola, dan menimbulkan kesedihan serta duka mendalam bagi keluarga korban (memberatkan).
Sementara untuk yang meringankan, anak belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, berjanji tidak akan mengulanginya dan masih muda.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Bandung, yakni lima tahun untuk SH dan AR. Serta tuntutan empat tahun untuk TD.
(Achmad Nugraha/Bam’s)