BANDUNG, FOKUSJabar.id : Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (Kang Yana) berharap, mutu pelayanan Rumah Sakit (RS) di wilayahnya terus mengalami peningkatan sesuai dengan akreditasi yang diterima.
Hal tersebut diungkapkan Kang Yana pada acara pertemuan pembuka akreditasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung di Prime Park Hotel, yang digelar Senin-Jumat (5-8/11/2018).
“Akreditasi itu sarana untuk meningkatkan mutu pelayanan RS dan memastikan telah menjalankan pelayanan standar yang profesional. Jadi penilaian yang dilakukan bukan semata-mata mengejar akreditasi RS, tetapi menjadi sebuah komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Yana di Prime Park Hotel, Jalan PHH Mustofa Kota Bandung, Senin (5/11/2018).
Bagi sebuah RS, melaksanakan akreditasi merupakan kewajiban. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang mengamanatkan rumah sakit wajib diakreditasi setiap 3 tahun.
Direktur RSUD Kota Bandung, Exsenveny Lalopua (Veny) mengatakan, RSUD Kota Bandung telah memiliki akreditasi tingkat paripurna pada 17 Juni 2016. Namun akreditasi tersebut akan berakhir masa berlakunya pada 30 November 2018 mendatang. Untuk itu, pihaknya berharap akreditasi yang sudah diperoleh tetap dipertahankan.
” Pada tahun ini, kita mengakreditasi 16 layanan. Termasuk didalamnya program nasional. Seperti, pelayanan pasien HIV, pelayanan mutu dan keselamatan pasien, serta pelayanan keselamatan ibu dan bayi,” ujar Veny.
Veny menambahkan, pelayanan yang dilakukan tidak hanya untuk mendapat predikat akreditasi. Lebih dari itu, akreditasi menjadi sebuah pengakuan jika rumah sakit memiliki fasilitas yang layak dan meliputi standar profesi serta sesuai standard Operational Procedure.
“Akreditasi ini untuk meningkatkan mutu layanan dan melindungi keselamatan pasien, menjaga kesehatan masyarakat, melaksanakan program pemerintah bidang kesehatan, dan sebagai jaminan profesionalisme rumah sakit,” terangnya.
Sementara itu, Ketua tim surveyor dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), dr. H.B. Wibisono menuturkan, penilaian rumah sakit akan dilakukan secara objektif dengan standar tata kelola penilaian dari KARS. Akreditasi bagi rumah sakit sendiri merupakan hal yang penting untuk menjamin kualitas pelayanan sebagai hajat hidup orang banyak.
” Baiknya mutu rumah sakit, tentu akan membawa imbas lebih kuas. Yakni pelayanan ke masyarakat yang akan lebih baik,” pungkasnya.
(ageng/bam’s)