CIMAHI, FOKUSJabar.id : Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Cimahi segera turun ke jalan sebagai bentuk ketidakpuasan atas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang hanya sebesar 8,03 persen.
Hal tersebut menyusul penetapan Gubernur Jawa Barat, Ridwal Kamil (Emil) yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 tentang UMP Jawa Barat Tahun 2019. Dimana, UMP tahun 2019 sebesar Rp1.668.372 atau naik sebesar 8,03 persen dari sebelumnya Rp1.544.360.
Ketua KASBI Kota Cimahi, Siti Eni mengatakan, aksi nanti sebaga bentuk penolakan kenaikan UMP 8,03 persen. Menurutnya, kenaikan tersebut dinilai masih belum layak untuk memenuhi kebutuhan para buruh.
” Bagi kami, itu belum naik. Tapi hanya penyesuaian harga yang ada di pasaran karena inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi per awal tahun yang akan mengalami kenaikan. Jadi, kami menolak dan akan melakukan aksi di tingkat KASBI Bandung Raya. Termasuk di Kota Cimahi,” ujar dia melalui sambungan telpon, Jumat (2/11/2018).
Idealnya sambung dia, kenaikan UMP sebesar 25 persen. Hal itu, telah disesuikan dengan hasil survei harga-harga di pasaran.
” Kami telah survei ke pasaran terkait harga bahan pokok. Jadi, kenaikan 8.03 persen jauh dari kata laik,” ungkapnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi, Supendi Heryadi menilai, penetapan besaran UMP Jabar 2019 tidak terlalu berdampak pada besaran rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi tahun 2019.
” Itu karena kita sudah punya besaran UMK untuk 2019. Untuk penetapannya, melalui rapat pleno DPRD 15 November 2018,” ujarnya.
Terkait pencabutan Pergub Jabar, menurut Supendi, hal tersebut juga belum memberi pengaruh bagi Kota Cimahi.
“Jadi, dengan dicabutnya Pergub tersebut tidak ada dampak. Untuk tahun 2019 akan diupayakan ada kesepakatan antara buruh dan pengusaha sesuai amanat PP 78,” katanya.
(Achmad Nugraha/Bam’s)