spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    TKI Tuti Sempat Diperkosa Sebelum Akhirnya Dieksekusi Mati Kerajaan Arab Saudi

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Tuti Tursilawati, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Jawa Barat yang dieksekusi mati oleh kerajaan Arab Saudi pada Senin, 29 Oktober 2018 di Kota Thaif, dilaporkan sempat diperkosa di Kota Mekkah sesaat sebelum ditangkap.

    Diketahui, Tuti dieksekusi lantaran membunuh pria majikannya dengan alasan sering mendapatkan pelecehan seksual. Namun yang menjadi permasalahan, eksekusi itu dilakukan tanpa pemberitahuan kepada perwakilan Republik Indonesia.

    Kronologi kasus eksekusi TKI Tuti berdasarkan keterangan di laman Serikat Buruh Migran Indonesia dikatakan, pada 12 Mei 2010 Tuti Tursilawati ditangkap oleh Kepolisian Saudi atas tuduhan membunuh ayah majikannya, warga negara Saudi atas nama Suud Mulhaq AI-Utaibi.

    Tuti Tursilawati ditangkap sehari setelah peristiwa pembunuhan terjadi pada 11 Mei 2010. Dia diketahui telah bekerja selama 8 bulan dengan sisa gaji tak dibayar selama 6 bulan.

    Baca juga: DPR Sarankan Pemerintah Stop Kirim TKI ke Timur Tengah

    Setelah membunuh korban, Tuti kemudian kabur ke Kota Makkah dengan membawa perhiasan dan uang SR 31,500 milik majikannya. Namun, dalam perjalanan kabur ke Kota Makkah, dia diperkosa sembilan pemuda Saudi dan mengambil semua barang hasil curiannya.

    Sembilan orang pemuda tersebut kemudian ditangkap dan telah dihukum sesuai dengan ketentuan hukum Arab Saudi.

    Sejak ditangkap dan ditahan oleh pihak Kepolisian, KJRI Jeddah melalui satgasnya di Thaif, Said Barawwas, telah memberikan pendampingan dalam proses investigasi awal di Kepolisian dan investigasi lanjutan di Badan Investigasi.

    Selama proses investigasi, Tuti Tursilawati mengakui telah membunuh pria majikannya dengan alasan sering mendapatkan pelecehan seksual. Kasus Tuti pun ditetapkan di pengadilan pada 2011.

    Namun, pemerintah terus melakukan upaya untuk meringankan hukuman tersebut. Upaya yang dilakukan antara lain pendampingan kekonsuleran sejak 2011-2018, tiga kali penunjukan pengacara, tiga kali permohonan banding, dua kali permohonan Peninjauan Kembali (PK), dua kali mengirimkan surat Presiden kepada Raja Saudi, serta berbagai upaya non-litigasi.

    Pemerintah juga sudah memfasilitasi kunjungan keluarga sebanyak 3 kali, yaitu pada 2014, 2016, dan Arpil 2018.

    Sayangnya, upaya yang dilakukan pemerintah tak membuat eksekusi Tuti dihentikan. Untuk memprotes eksekusi tersebut, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi langsung menghubungi Menlu Arab Saudi Adel Al Jubeir.

    “Setelah menerima kabar itu saya langsung menghubungi menlu Saudi. Saya sampaikan protes dan concern kita yang sangat mendalam,” kata Menlu Retno di sela acara Our Ocean Conference di Bali, Selasa, 30 Oktober 2018 lalu.

    (Vetra)

    Berita Terbaru

    spot_img