Demikian disampaikan Endang menanggapi uji kelayakan Caleg Kabupaten Tasikmalaya oleh masyarakat.
“Seharusnya partai terlebih dahulu, terlebih partai yang meloloskan calon. Jadi, partailah yang bertanggungjawab jika calon yang diajukan tidak memiliki kapasitas dan kapabilitas,” tegas Endang, Senin (29/10/2018).
Dia mengatakan, jika Caleg yang diajukan partai tidak memiliki kapasitas dan kapabilitas, maka rakyat bisa menghukum partai yang mengajukan, yakni dengan tidak memilih partai tersebut.
“Guna mewujudkan caleg yang memiliki kapasitas dan kapabilitas, partai harus punya mekanisme kaderisasi yang jelas. Partai pun harus menjadi wadah siapapun yang ingin menjadi Caleg,” tegas dia.
Menurut dia, partai harus benar-benar bisa melahirkan calon wakil rakyat dengan pola pikir maju dan memikirkan nasib rakyatnya.
” Sudah saatnya berpolitik yang mencerdaskan, ” kata dia.
(Nanang Yudi/LIN)