BANDUNG, FOKUSJabar.id: Dugaan kasus pungutan liar (Pungli) yang menerpa bank bjn harus segera berlanjut ke ranah hukum, terlebih kaitannya dengan nasabah atau konsumen yang dirugikan.
Demikian ditegaskan Ketua Himpunan Lembaga Perlindungan Konsumen (HLPK) Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta Firman Turmantara.
Terlepas ada tindakan pungli, kata Firman, pemblokiran rekening sepihak adalah tindakan pelanggaran dalam perlindungan konsumen.
“Kredit nasabah di jasa keuangan itu biasa ada jaminan asuransi, maka tidak bisa jadi alasan antisipasi kredit macet untuk pemblokiran rekening nasabah,” kata Firman, Senin (29/10/2018).
Firman pun menyebut klarifikasi pihak bjb hanya alibi ketika ada pelanggaran. Maka, kata dia, klarifikasi dari pihak bjb tidak serta merta membatalkan hukum atau pelanggaran tersebut.
Firman menegaskan bahwa kejadian kasus bjb tersebut sudah jelas terindikasi pelanggaran, sehingga proses hukum harus segera dilanjutkan.
“Untuk proses hukum saya harap pihak yang berwajib bisa menindak, karena masalah ini berkaitan dengan nasabah,” ucapnya.
Tidak hanya itu, Firman pun menyebut ada kejanggalan lain, yakni setelah kasus rekening yang diblokir terkuak, bjb mempersilakan nasabah membuka kembali rekeningnya secara perseorangan.
“Jika memang itu aturan, perjanjian atau undang-undang, bjb tidak harus mempersilakan kembali membuka rekening, tapi tegakan aturan terlebih dahulu,” tegas dia.
Nasabah rekening terblokir yang didominasi oleh aparatur negeri sipil (ASN) berhak meminta perlindungan konsumen jika merasa dirugikan. Pihaknya pun membuka konsultasi hukum secara gratis khusus terkait masalah ini.
“Ini terkait dengan hak konsumen yang harus dilindungi secara undang-undang. Jadi, saya juga memberikan layanan gratis konsultasi hukum kepada nasabah bjb yang dirugikan,” ucapnya.
Lebih lanjut Firman meminta DPRD tidak tutup mata dengan kasus itu. Terlebih kasus tersebut sudah melibatkan masyarakat yang dirugikan.
“Saya harap DPRD segara turun tangan, menyelesaikan masalah ini,” tutur dia.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) menguak dugaan praktik pungli yang dilakukan oleh bank bjb beberapa waktu lalu atas pengaduan masyarakat.
Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat Irjen Widiyanto Poesoko mengatakan, pemblokiran ini dilakukan terhadap nasabah kredit yang didominasi pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil lainnya seperti guru.
Berdasarkan pengaduan, kata Widiyanto, pemblokiran dana kredit antara Rp3-15 juta per orang, per nasabah.
“Kami ingin menyampaikan permasalahan sesuai surat lapor, tentang dugaan pungli oleh bank bjb dan Woori Saudara,” katanya.
Sementara itu anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Eryani Sulam mengaku belum terlalu dalam mengetahui masalah ini, sehingga belum bisa memberikan komentar. Namun, kata dia, pihaknya akan mengkaji masalah ini.
“Saya segera berkoordinasi dengan teman-teman di komisi untuk membahas masalah yang menjerat bjb,” ucapnya.
Pekan ini, kata dia, anggota komisi sedang berada di daerah, maka kemungkinan pekan depan kasus ini akan segera dinaikan ke meja rapat komisi.
“Yang jelas kami akan membahas ini. Mungkin minggu depan akan ada update nya,” tegas dia.
(LIN)