CIMAHI, FOKUSJabar.id: Polres Cimahi amankan tiga tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pengamanan dilakukan setalah adanya laporan dari korban Yanto (39) yang kehilangan dua kendaraan roda empat miliknya di Kelurahan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (16/9/2018) lalu.
Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengungkapkan, pengamanan tiga tersangka atas nama Sig (44), Yos (39) dan Ad (48) dilakukan di tempat yang berbeda.
” Tiga tersangka diamankan di Kabupaten Karawang, Kota Jakarta dan Kabupaten Subang,” ungkapnya di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Jumat (26/10/2018).
Sementara itu, saat proses pengamanan para tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan nyawa petugas, sehingga dilakukan tindak tegas dan terukur dengan tembakan di kakinya.
Dalam melakukan aksinya, dua tersangka berbagi peran. Satu tersangka melakukan pengintaian dan saat keadaan aman satu tersangka lagi melakukan aksi pencurian.
Para tersangka telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebanyak 13 kali di wilayah Jawa Barat, khususnya Kota Cimahi dan di Kota Jakarta.
Dia menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka Sig dan Yos dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka Ad yang berperan sebagai penadah dikenakan pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Adapun barang bukti hasil pengamanan tiga tersangka berupa, 5 mobil, 4 motor dan sejumlah alat yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya.
Rusdy mengimbau, bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya dapat langsung melapor ke Polres Cimahi.
“Langsung datang ke Polres Cimahi, nanti langsung melapor ke Sat Reskrim Polres Cimahi,” pungkasnya.
(Achmad Nugraha/Bam’s)