CIMAHI, FOKUSJabar.id : Respon positif Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi terhadap pencairan dana desa/kelurahan di awal tahun depan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Seperti diketahui, pemerintah pusat akan mengalokasikan ‘duit’ sebanyak Rp3 triliun bagi daerah yang terdapat kelurahan. Anggaran tersebut berasal dari Dana Desa (DD) yang diusulkan Rp73 triliun.
Kepala Bagian Pemerintahan Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh menjelaskan, sama seperti DD, bantuan dana kelurahan sangat penting untuk pembangunan di tingkat kelurahan. Sebab, semua daerah memiliki kemampuan keuangan yang berbeda. Jadi, dengan adanya dana kelurahan itu, diyakini akan lebih mempercepat pembangunan.
“Kalau ada bantuan dari pusat, bisa sinergi, bisa lebih mempercepat pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan,” kata Ahmad melalui sambungan telpon, Jumat (26/10/2018).
Sebelum dana kelurahan itu dikucurkan, harus ada payung hukum yang jelas. Baik berupa Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Pemerintah.
Dia menambahkan, dengan adanya payung hukum yang jelas, maka penerapan dan realisasinya pun tidak akan melenceng dari aturan. Dalam payung hukum itu, tegas dia, harus diatur juga soal mekanisme penyaluran dananya.
Perihal penyaluran, Pemkot Cimahi menginginkan agar nantinya Pemda tidak harus lagi mengusulkan soal besaran dananya. Tapi sudah otomatis ditentukan oleh pemerintah pusat.
Adapun besaran dana yang akan didapat tiap kelurahan, kata Ahmad, sampai sekarang pihaknya belum mengetahuinya. Di Kota Cimahi sendiri, ada 15 kelurahan dari tiga kecamatan yang akan mendapatkan dana kelurahan.
Sementara itu, Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna berharap, dana bantuan bagi kelurahan tersebut benar-benar bisa terealisasi. Sebab, dana usulan dari Apeksi itu sangat diperlukan untuk pembangunan masyarakat.
“Mudah-mudahan itu bisa terealisasi, sebab kebutuhan pembangunan bukan hanya ada di desa, tapi di kelurahan (juga),” tutur Ajay.
(Achmad Nugraha/Bam’s)